Minggu, 03 Februari 2013

PANDANGAN MAZHAB TERHADAP HUKUM MENGGUNAKAN SEX TOYS (Studi Perbadingan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali)


       
Nama                             : Fakhrul Razi
Nim                                : 130807972
Fakultas/ Jurusan         : Syariah/ Perbandingan Mazhab dan Hukum
Tanggal Munaqasyah   : 26 Desember 2012
Lulus Dengan Nilai       : A (Istimewa)
Tebal Skripsi                 : 65 Halaman
Pembimbing I                : Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA
Pembimbing II               : Husni Mubarak, Lc.MA

ABSTRAK

Manusia memiliki berbagai kebutuhan untuk melangsungkan kehidupannya, termasuk kebutuhan biologis. Terkait penyaluran kebutuhan biologis Allah sudah menggariskan bagaimana praktik penyaluran yang legal. Penggunaan sex toys termasuk salah satu media penyaluran kebutuhan biologis yang berkembang beberapa dekade terakhir. Sebagai sebuah masalah baru muncul berbagai masalah dalam kasus kebolehan penggunaan sex toys ini, di antaranya bagaimana pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali  dalam penggunaan sex toys, dan apa yang menyebabkan  perbedaan itu. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan tersebut. Untuk memperoleh jawaban yang diinginkan, maka penulis menggunakan teknik library research untuk pengumpulan data yang diperlukan baik dari buku-buku yang berkaitan, kitab-kitab yang mewakili mazhab serta literatur-literatur yang menunjang penulisan skripsi ini. Selanjutnya penulis menganalisa bahan tersebut dengan metode deskriptif komperatif. Kajian ini menghasilkan jawaban, di mana mazhab Syafi’i menetapkan penggunaan sex toys dilarang karena dianggap bertentangan dengan dalil syara’. Pertentangan yang dimaksud wujud dari Q.S. Al-Mu’minun ayat 5-7. Di dalam ayat-ayat tersebut jelas Allah menyebutkan praktik penyaluran kebutuhan biologis yang legal, sedangkan penggunaan sex toys merupakan salah satu bentuk penyaluran seks yang ilegal menurut Mazhab Syafi’i. Mazhab Hanbali menyatakan bahwa penggunaan sex toys menjadi legal apabila si pengguna berada dalam sebuah kondisi yang berpotensi menjerumuskannya ke dalam perzinahan. Pembolehan ini dilandasi pada sebuah kaidah yaitu “jika berkumpul dua bahaya, maka kalian wajiblah mengambil bahaya yang paling ringan.”


Tidak ada komentar:

1 2 3 4 5 6 7 8 S e m u a P o s t i n g B u k a A r s i p B l o g